DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Akcaya Kelurahan Bansir Laut, Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Kelurahan Bangka Belitung Darat serta Kecamatan Pontianak Tenggara.
  2. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Batas Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Akcaya, Kelurahan Bansir Laut, Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Bangka Belitung Laut, dan Kelurahan Bangka Belitung Darat.

KEADAAN GEOGRAFIS

  1. Letak dan Luas Wilayah

Kelurahan Bansir Laut merupakan salah satu dari empat kelurahan yang terletak di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara dengan luas 2,95 KM2 (295,53 Ha). Kelurahan ini merupakan wilayah pemekaran dari kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan menjadi Kecamatan Pontianak Tenggara yang wilayahnya meliputi empat kelurahan yaitu Kelurahan Bansir Laut, Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Kelurahan Bangka Belitung Darat.

  1. Batas Wilayah
  • Sebelah Utara : berbatasan dengan Sungai Kapuas dimulai dari Parit Bansir sampai ke Parit Bangka.
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kelurahan Bansir Darat dimulai dari Jl. Sepakat II sampai ke Jl. Perdana.
  • Sebelah Barat : berbatasan dengan Kelurahan Parit Tokaya, Kelurahan Benua Melayu Darat dan Kelurahan Benua Melayu Laut Kecamatn Pontianak Selatan dimulai dari Jl. Perdana sampai ke Parit Bansir..
  • Sebelah Timur : berbatasan dengan Kelurahan Bangka Belitung Laut dimulai dari Parit Bangka sampai ke Jl. Sepakat II.

PEMBAGIAN WILAYAH ADMINISTRASI

Pemerintahan Wilayah Kelurahan Bansir Laut Terdiri dari 09 Rukun Warga (RW) dan 38 Rukun Tetangga (RT).